Hak Karyawan Yang Di Peroleh Ketika Mengundurkan Diri

Tentang HRD : Hak Karyawan Ketika Mengundurkan Diri 

Karyawan mengundurkan diri adalah hal yang umum di dalam dunia kerja. Lepas dari itu, bila ada karyawan Anda yang ingin merencanakan untuk mengundurkan diri, agar diberi penyuluhan tentang ketentuan perusahaan tempat Anda bekerja serta Kesepakatan Kerja agar karyawan dapat memberikan surat pengunduran diri sesuai dengan ketentuan perusahaan Anda.

web.bimasakti-it.com/payroll.php

Apa sajakah hak yang bakal peroleh jika karyawan mengundurkan diri? 
Hak karyawan diatur dalam UU No 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Lima pertanyaan tersebut akan memberi tahu hak-hak apa sajakah yang bakal karyawan terima jika mengundurkan diri.

Apakah karyawan memiliki hak terima uang pesangon?
Berbeda dengan Pemutusan Jalinan Kerja (PHK), mengundurkan diri diibaratkan sebagai aksi pemberhentian kerja atas kehendak sendiri. Didalam UU No. 13 Th. 2003 mengenai Ketenagakerjaan (UUK) tak diatur uang pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri dengan cara suka-rela. Jadi, karyawan yang mengundurkan diri tak memiliki hak mendapatkan uang pesangon.

Apakah karyawan memiliki hak terima uang penghargaan saat kerja?
Seperti duit pesangon, UUK No. 13 Th. 2003 tak mengatur mengenai pemberian uang penghargaan saat kerja (UPMK) pada karyawan yang mengundurkan diri dengan cara suka-rela.
Seorang karyawan tidak memiliki hak untuk memperoleh uang penghargaan saat kerja, meskipun karyawan tersebut telah bekerja berpuluh-puluh tahun lamanya.

Apakah Karyawan memiliki hak terima uang pergantian hak?
Dalam pasal 162 ayat (1) UUK dijelaskan kalau pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas tekad sendiri, mendapatkan uang pergantian hak sesuai ketetapan Pasal 156 ayat (4). Jadi, karyawan yang mengundurkan diri memiliki hak terima uang pergantian hak. Seperti apa uang pergantian hak itu?

Sebelum lanjut, karyawan harus tahu kalau ada banyak ketetapan yang perlu dipenuhi supaya seorang karyawan mendapatkan uang pergantian hak (ditata dalam Pasal 162 ayat 3) yakni :

Ajukan permintaan pengunduran diri dengan cara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelumnya tanggal mulai pengunduran diri ; tak terikat dalam ikatan dinas ; dan tetaplah melakukan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.

Jika karyawan memenuhi kriteria itu, seorang karyawan yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri, karyawan tersebut memiliki hak terima uang pergantian hak.

Apakah itu Uang Penggantian Hak?
Berdasar pada UU No. 13 Th. 2003 mengenai ketenagakerjaan, uang penggantian hak yaitu satu-satunya hak yang karyawan peroleh jika karyawan mengundurkan diri dari satu perusahaan.
Uang Pergantian Hak yang bakal seorang karyawan dapatkan nanti, ditata dalam pasal 156 ayat (4) UUK, yakni seperti berikut.

Hak cuti tahunan yang belum di ambil (belum gugur) saat munculnya di masa tahun berjalan, perhitungannya : 1/25 x (gaji pokok+tunjangan tetap) x sisa waktu cuti yang belum di ambil. Cost atau biaya pulang untuk pekerja/buruh serta keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh di terima bekerja ;

Penggantian perumahan dan pengobatan serta perawatan diputuskan 15%* (lima belas perseratus) dari uang pesangon serta/atau uang penghargaan periode kerja untuk yang memenuhi syarat ;

*Catatan : Uang ini tak didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri dengan cara suka-rela, lantaran aspek perkaliannya (yaitu UP serta UPMK) nihil. Hingga : 15% x nihil = 0.

Beberapa hal lain yang diputuskan dalam kesepakatan kerja, peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Hak apa lagi yang karyawan dapatkan?
Tidak hanya uang pengganti hak, seorang karyawan memiliki hak menerima uang pisah. Hal semacam ini ditata dalam pasal 162 ayat (2), yang menyebutkan kalau untuk pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kehendak sendiri, yang pekerjaan serta manfaatnya tak mewakili kebutuhan entrepreneur secara langsung, tidak hanya terima uang pergantian hak, diberikan uang pisah yang besarnya serta pengerjaannya ditata dalam kesepakatan kerja, ketentuan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.

Jadi, bila seorang karyawan mengundurkan diri dengan cara suka-rela, karyawan tersebut bakal memiliki hak memperoleh Uang Pengganti Hak yang ditata dalam pasal 156 ayat (4) UUK serta Uang Pisah yang ditata dalam peraturan perusahaan serta kesepakatan kerja bersama di perusahaan masing-masing.

Demikian yang bisa Herde sampaikan di dalam blog tentang HRD, mudah-mudahan memberi manfaat.
×
Judul