Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Karyawan

Tentang HRD : Perhitungan PPh 21 Karyawan

Cara menghitung PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut:
bit.ly/BITpayroll
Eva adalah karyawati pada perusahaan PT. BimaSakti-IT dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Eva merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Eva menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. BimaSakti-IT mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan.

Eva juga membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Eva membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Eva juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:

Gaji3.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime)2.000.000,00
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) 1.00%
30.000,00
Premi Jaminan Kematian 0.30%9.000,00
Penghasilan bruto5.039.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00
(iii) 251.950,00
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok60.000,00
3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada)30.000,00
(341.950,00)
Penghasilan neto sebulan4.697.050,00
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,0056.364.600,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri36.000.000,00
(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun20.364.600,00
(vii) Pembulatan20.364.600,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 50.000.000,001.018.200,00
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 1284.850,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 84.850,00 x 120% = Rp 101.820,00
Penjelasan:


Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

(v) Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2015, PTKP yang berlaku adalah sebagai berikut:
  • Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 36.000.000,- per tahun. 
  • Tambahan Wajib Pajak kawin Rp 3.000.00,- per tahun. 
  • Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 3.000.000,- pertahun. 
  • Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 3.000.000,- per tahun.
Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
  •     TK/0 = Rp 36.000.000,- per tahun
  •     K/0 = Rp 39.000.000,- per tahun
  •     K/1 = Rp 42.000.000,- per tahun
  •     K/2 = Rp 45.000.000,- per tahun 
  •     K/3 = Rp 48.000.000,- per tahun
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Ika adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Perhitungan PPh 21 Karyawan Yang Menerima Tunjangan Pajak


Perhitungan PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak dari perusahaan tempatnya bekerja, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.


Siraid bekerja pada PT. BimaSakti-IT yang berstatus belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000,- sebulan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada Siraid adalah sebesar Rp 25.000,-. Iuran pensiun yang dibayar oleh Siraid adalah sebesar Rp 25.000,- sebulan.

Perhitungan PPh Pasal 21 bulan September 2015 bagi Siraid yang tidak menerima penghasilan lain dari  PT. BimaSakti-IT selain gaji adalah:


Gaji4.500.000,00
Tunjangan Pajak25.000,00
Penghasilan bruto sebulan4.525.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan: 5% x 4.525.000,00 = 226.250,00 226.250,00
2. Iuran Pensiun (bila ada)25.000,00
(251.250,00)
Penghasilan neto sebulan4.273.750,00
Penghasilan neto setahun 12 x 4.273.750,0051.285.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri36.000.000,00
(36.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak setahun15.285.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)
5% x 15.285.000,00764.250,00
PPh Pasal 21 bulan September = 764.250,00 : 1263.688,00
*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 63.688,00 x 120% = Rp 76.425,00
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Yang Menerima Penghasilan Tidak Berkesinambungan 
Perhitungan PPh 21 karyawan tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah sebagai berikut:
Nana adalah pegawai tenaga lepas untuk di PT. BimaSakti-IT dengan fee sebesar Rp 5.000.000,-.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000,00
Bila Nana tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penjelasan:
Karena Nana bukan pegawai tetap di PT. BimaSakti-IT, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%. 
×
Judul